MAHASANTRI
DOSEN
ALUMNI
FASILITAS
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2023 tentang Izin Pendirian Ma'had Aly Darul Ulum Pondok Pesantren Darul 'Ulum, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2023 oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Bapak Yaqut Cholil Qoumas, lembaga pendidikan tinggi Ma'had Aly Darul Ulum kini telah sah secara hukum dan administratif untuk menyelenggarakan kegiatan akademik secara resmi di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia
Dalam pemaparannya, KH. Muhammad Iqbal Hasyim menguraikan bahwa sebuah lembaga pendidikan dapat disebut sebagai Pondok Pesantren apabila memiliki tiga pilar utama yang saling terikat dan tidak boleh terpisahkan:
Minum sahdu sambil dikulum, Sungguh terasa sangat nikmat. Selamat datang di Darul 'Ulum, Mudah-mudahan dapat ilmu yang bermanfaat.
Rangkaian pengarahan dari jajaran Majelis Pimpinan Pondok Pesantren Darul 'Ulum menegaskan bahwa Ma'had Aly meletakkan pilar integritas karakter (siddiq, amanah, tabligh, fathonah), etika keseharian yang bersumber dari Sunnah Nabi, serta kepatuhan terhadap sistem tata kelola pesantren sebagai syarat utama dalam mencetak lulusan mahasantri yang berilmu, beradab, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Pengarahan ini menjadi bekal berharga bagi para mahasantri baru dalam memahami orientasi studi, sanad keilmuan Al-Qur'an, serta nilai-nilai spiritual dan kemasyarakatan yang ditanamkan oleh para pendiri dan masyayikh Darul 'Ulum.
Pondok Pesantren Darul 'Ulum Rejoso Jombang didirikan pada tahun 1885 oleh Kiai Tamim Irsyad. Dalam perjalanannya, kepemimpinan dan pengasuhan pesantren diteruskan secara berkesinambungan melalui lintas generasi: